Jawaban seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​

Jika kamu sedang mencari fatwa atas pertanyaan: seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​, maka kamu berada di angkasa yang tepat. Disini ada beberapa jawaban tentang hal pertanyaan tersebut. Silakan dikte lebih lanjut.

seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​

Pertanyaan

seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​

Jawaban:

Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya).

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​

Jawaban:

bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki laki dari keturunan anak laki lakinya ,baik anak atau cucu tetsebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya)

Penjelasan:

KASIH THANKS

Sekian tanya-jawab mengenai seorang suami yang ditinggalkan pewaris atau istrinya akan mendapat bagian seperempat dengan syarat​, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak