Jika sodara sedang mencari ajaran atas pertanyaan: rukun dan syarat terjadinya kewarisan, maka kalian berada di buana yang tepat. Disini ada beberapa jawaban adapun pertanyaan tersebut. Silakan dikte lebih lanjut.
rukun dan syarat terjadinya kewarisan
Pertanyaan
rukun dan syarat terjadinya kewarisanJawaban #1 untuk Pertanyaan: rukun dan syarat terjadinya kewarisan
Rukun WarisRukun waris itu ada tiga macam, yaitu :
a. Waris (ahli waris)
b. Muwaris (yang mewariskan)
c. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)
Syarat-syarat Mendapat Warisan
Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu:
Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: rukun dan syarat terjadinya kewarisan
rukun kewarisan :1. waris (ahli waris)
2. muwaris (yg mewariskan)
3. Maurusun / tirkah (harta peninggalan)
syarat*
1. matinya muwaris
2. hidupnya waris setelah Matinya muwaris
3. tidak Ada penghalang
Sekian tanya-jawab mengenai rukun dan syarat terjadinya kewarisan, semoga dengan ini bisa kondusif menyelesaikan masalah kamu.
Tags
Tanya Jawab