Jawaban rukun dan syarat terjadinya kewarisan

Jika sodara sedang mencari ajaran atas pertanyaan: rukun dan syarat terjadinya kewarisan, maka kalian berada di buana yang tepat. Disini ada beberapa jawaban adapun pertanyaan tersebut. Silakan dikte lebih lanjut.

rukun dan syarat terjadinya kewarisan

Pertanyaan

rukun dan syarat terjadinya kewarisan

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: rukun dan syarat terjadinya kewarisan

Rukun Waris

Rukun waris itu ada tiga macam, yaitu :

a. Waris (ahli waris)


b. Muwaris (yang mewariskan)


c. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)

Syarat-syarat Mendapat Warisan

Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu:
Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: rukun dan syarat terjadinya kewarisan

rukun kewarisan :
1. waris (ahli waris)
2. muwaris (yg mewariskan)
3. Maurusun / tirkah (harta peninggalan)

syarat*
1. matinya muwaris
2. hidupnya waris setelah Matinya muwaris
3. tidak Ada penghalang

Sekian tanya-jawab mengenai rukun dan syarat terjadinya kewarisan, semoga dengan ini bisa kondusif menyelesaikan masalah kamu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak