Jika kalian sedang mencari fatwa atas pertanyaan: Almarhum meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 500.000.000 sawah 200.000.000 Empang 200.000...., maka kalian berada di bidang yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Almarhum meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 500.000.000 sawah 200.000.000 Empang 200.000....
Pertanyaan
Almarhum meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 500.000.000 sawah 200.000.000 Empang 200.000.000 Ahli waris: Istri, 3 anak perempuan, 2 anak laki laki, Berapa bagian masing masing?Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Almarhum meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 500.000.000 sawah 200.000.000 Empang 200.000.000 Ahli waris: Istri, 3 anak perempuan, 2 anak laki laki, Berapa bagian masing masing?
Almarhum meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 500.000.000 sawah 200.000.000 Empang 200.000.000 Ahli waris: Istri, 3 anak perempuan, 2 anak laki laki. Bagian warisan anak laiki-laki adalah Rp 225.000.000,00- . Bagian warisan anak perempuan adalah Rp 112.500.000,00- . Bagian warisan istri adalah Rp 112.500.000,00-
Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- Seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anak
- 2 Anak laki-laki : Asabah ma'a ghairih karena bersama dengan anak perempuan
- 3 Anak perempun : Asabah ma'a ghairih karena bersama dengan anak laki-laki
∴Total warisan = harta warisan
= Rp 500.000.000,00- + Rp 200.000.000,00- + Rp 200.000.000,00-
= Rp 900.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- 1 orang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan
= [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 900.000.000,00-
= Rp 112.500.000,00-
- Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 900.000.000,00- - Rp 112.500.000,00-
= Rp 787.500.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (3 x1) = 4 + 3 = 7
- 1 anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex] x total harta asabah = [tex]\frac{2}{7}[/tex] x Rp 787.500.000,00- = Rp Rp 225.000.000,00-
- 1 anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex] x total harta asabah = [tex]\frac{1}{7}[/tex] x Rp 787.500.000,00- = Rp 112.500.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
- [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{8}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
- [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit meninggalkan keturunan
- Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
- asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
- Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
- Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah [tex]\frac{2}{3}[/tex] dari harta warisan
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Berikut urutan orang yang berhak menerima asabah
- Anak laki-laki
- Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
- Ayah
- Kakek dari ayah dan seterusnya
- Saudara laki-laki kandung mayit
- Saudara laki-laki seayah mayyit
- Suadara laki-laki seibu maiyyit
- Paman kandung mayyit
- Paman seayah mayyit
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21948844
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21948870
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/14904015
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21935496
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21748255
======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri, anak laki-laki , anak perempuan
Sekian tanya-jawab mengenai Almarhum meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 500.000.000 sawah 200.000.000 Empang 200.000...., semoga dengan ini bisa mendukung menyelesaikan masalah anda.